JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki hukum muakkadah yakni ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Namun demikian, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan melakukan kurban.
"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (25/6/2022).
Hal itu dikatakan Yaqut dalam edaran Kementerian Agama soal panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan itu diedarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit PMK pada hewan.
Edaran tersebut antara lain mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Yaqut mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. Bagi umat Islam yang berniat berkurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” tandasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait