Menteri Agama Imbau Masyarakat Tidak Paksakan Kurban di Tengah Wabah PMK

Irfan Ma'ruf
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau umat Islam untuk membeli hewan kurban yang sehat. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha memiliki hukum muakkadah yakni ibadah sunah yang sangat dianjurkan. Namun demikian, di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan masyarakat diimbau untuk tidak memaksakan melakukan kurban. 

"Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” pesan Menag Yaqut dalam keterangannya, Minggu (25/6/2022). 

Hal itu dikatakan Yaqut dalam edaran Kementerian Agama soal panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan itu diedarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan ibadah kurban di tengah wabah penyakit PMK pada hewan. 



Editor : Faizol Yuhri

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network