KARAWANG, iNews.id - Diterjang Pandemi Covid-19 selama dua tahun, Angka perceraian di Kabupaten Karawang meningkat tajam.
Diungkapkan oleh Panitera Muda Hukum pada Pengadilan Agama Kabupaten Karawang Iskandar, pada tahun 2020 lalu ada 3.873 kasus dan pada tahun 2021 meningkat menjadi 4.042 kasus.
"Dari tahun 2020 ke 2021 itu naik sekitar 5 persen kasusnya, dan dari 3.873 kasus perceraian pada tahun 2020, 65 persennya merupakan cerai gugat. Dan pada tahun 2021, dari 4.042 kasus, lebih dari 65 persennya merupakan cerai gugat, sedangkan sisanya cerai talak," ungkapnya, Kami (16/6/2022).
Lanjutnya, untuk kasus perceraian per bulan Maret tahun 2022, kasus perceraian mencapai 405 kasus.
"Dari 405 kasus perceraian, 80 persen merupakan cerai gugat dan sisanya cerai talak. Dan untuk yang dikabulkan sebanyak 82 cerai talak dan 262 cerai gugat," ujarnya.
Selain itu, ia juga mengatakan, yang menjadi penyebab terbesar pada kasus perceraian tersebut dari faktor ekonomi dan juga perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
"Karena saat masa pandemi, jadi terdampak, ada yang karena jadi korban PHK yang akhirnya tidak bisa menafkahi, ada yang berselisih terus dan akhirnya memutuskan untuk berpisah," ucapnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa tidak semua kasus perceraian berakhir di meja persidangan.
"Ada beberapa kasus yang tidak sampai ke meja persidangan, itu ada dicabut, ada juga karena ditolak karena kurang barang bukti, ada juga yang berdamai," katanya.
Kemudian, ia juga mengatakan, dalam upaya penekanan, Pengadilan Agama Kabupaten Karawang selalu berharap kepada pemohon dan termohon untuk mengoptimalkan tahapan mediasi.
"Alangkah lebih baiknya lebih mengoptimalkan tahapan mediasi, karena ada juga dalam beberapa kali penanganan perkara, tahapan mediasi dapat dioptimalkan oleh pihak yang berperkara di persidangan dengan baik," pungkasnya.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait