KARAWANG, iNewskarawang.id - Fenomena judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini mulai mengakar di masyarakat. Bukan hanya menyebabkan depresi, judol dan pinjol juga seringkali menyebabkan hancurnya rumah tangga.
Hal itu terjadi di Kabupaten Karawang, kini judol dan pinjol menjadi salah satu penyebab melonjaknya angka perceraian di Kabupaten Karawang.
Sebagaimana yang diungkapkan oleh Humas sekaligus Majelis Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Karawang, Asep Syuyuti, terhitung sejak bulan Januari 2024 hingga Juni 2024, ada sebanyak 2.600 janda baru di Kabupaten Karawang yang usianya tergolong masih muda.
"Dari permohonan gugatan perceraian sebanyak 2.600 berkas, 75 persen diantaranya itu merupakan gugatan cerai yang berasal dari pihak istri, dan 24 persen diantaranya berasal dari pihak suami." ungkap Syuyuti.
"Usianya pada muda, 20 sampai 35 tahunan," Imbuhnya.
Syuyuti juga menyebut jika permohonan perceraian tahun ini terbilang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana permohonan perceraian pada tahun 2022 dengan jumlah 4.286 perkara, diantaranya cerai talak 1.033 dan cerai gugat 3.253 perkara.
"Kemudian untuk tahun 2023, proses cerai-talak itu ada sebanyak 999 perkara, dan cerai-gugat sebanyak 3.272 perkara, sehingga total ada 4.271 perkara," Paparnya.
Lanjutnya, dari ribuan permohonan tersebut rata-rata perceraian didasari karena judi online dan masalah ekonomi yang merambat dari pinjaman online.
"Diperkirakan terjadinya penceraian disebabkan salah satunya, akibat judi online. Ada juga akibat perselingkuhan sehingga menyebabkan pertengkaran secara terus menerus," Kata dia.
"Bahkan beberapa diantaranya diakibatkan terlilit hutang pinjaman online atau Pinjol," Pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono
Artikel Terkait