CIANJUR, iNewsKarawang. id-Akibat judi online sepanjang tahun 2024,Pengadilan Agama (PA) Cianjur mencatat lonjakan signifikan dalam kasus perceraian pasangan suami istri (pasutri).
Pasalnya setiap hari, tiga perkara perceraian akibat judi online didaftarkan, mencerminkan peningkatan yang mencolok dari kasus perceraian yang sebelumnya lebih banyak disebabkan oleh masalah ekonomi.
"Dari 2.474 perkara perceraian yang masuk, ratusan di antaranya disebabkan oleh judi online. Ini adalah fakta yang kami temukan di persidangan. Banyak perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online," ujar Humas Pengadilan Agama Cianjur, Asep Husni, pada Jumat (14/6/2024).
Menurut Asep, fenomena perceraian akibat judi online menjadi perhatian serius karena biasanya perceraian di Kabupaten Cianjur didominasi oleh masalah ekonomi.
Asep menjelaskan bahwa judi online menjadi penyebab utama kehancuran rumah tangga, memicu percekcokan hingga akhirnya berujung pada perceraian.
Salah satu kasus yang mencolok adalah seorang suami yang menceraikan istrinya karena sang istri sering bermain judi online hingga menghabiskan uang sebesar Rp 1 miliar. "Pertengkaran terjadi karena kebiasaan judi online ini, yang akhirnya memaksa pasangan tersebut untuk berpisah," jelas Asep.
Selain masalah ekonomi, perceraian di Kabupaten Cianjur kini juga dipicu oleh fenomena baru seperti judi online dan pinjaman online. Asep menambahkan bahwa nominal uang yang terlibat dalam kasus-kasus ini seringkali sangat besar, mencengangkan banyak pihak, dan membawa dampak yang menghancurkan bagi kehidupan rumah tangga.
Editor : Boby
Artikel Terkait