KARAWANG, iNews.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri jadi orang pertama yang diperiksa Kejaksaan Negeri Karawang terkait kasus dugaan fee dana Pokir (pokok pikiran).
Acep Jamhuri merupakan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Karawang yang mengetahui gelontoran dana Rp 600 miliar khusus untuk Pokir.
Kepada wartawan, Acep Jamhuri mengaku sudah menerima surat pemanggilan pemeriksaan dari penyidik kejaksaan. Surat itu dilayangkan langsung ke kantornya.
"Iya sudah saya terima surat panggilan dari kejaksaan. Baru dibaca hari ini, besok pemeriksaannya," kata Acep, Kamis (2/6).
Sebagai warga negara yang baik, sambung Acep, ia akan hadir memenuhi panggilan kejaksaan. Meski begitu, Acep mengaku belum tahu soal materi pertanyaan dan pemeriksaan yang dilakukan jaksa.
Acep mengatakan, adanya dugaan fee Pokir sebesar 5 persen bukan merupakan tanggung jawabnya. Dia juga mengaku tidak tahu siapa pelakunya.
"Iya kalau soal Pokir saya akan menjawab sesuai kapasitas saya. Namun soal adanya dugaan fee, saya tidak tahu. Biar saja itu urusan kejaksaan. Silakan saja kejaksaan mencari tahu soal itu (dugaan fee Pokir). Sebagai Ketua TAPD, saya tidak tahu karena bukan ranah kami," katanya.
Meski demikian, Acep membenarkan kalau sejumlah eksekutif mendapatkan alokasi dana Pokir. Gelontoran dana itu diluar dana Pokir yang mengalir ke anggota DPRD Karawang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Karawang sedang menangani dugaan adanya fee dari Pokir yang diberikan anggota DPRD dan sejumlah eksekutif. Dugaan itu muncul setelah salah satu ketua partai meminta fee 5% dari anggotanya yang duduk di DPRD Karawang.
Editor : Faizol Yuhri