get app
inews
Aa Read Next : Harga BBM Tanpa Subsidi Ternyata Mencengangkan

Minyak Goreng hingga Pertamax Sudah Lebih Dulu. Menyusul Tarif Listrik Segera Naik

Kamis, 19 Mei 2022 | 20:27 WIB
header img
Tarif Listrik Segera Naik. (Foto: Okezone.com)

Kenaikan terjadi di harga nonsubsidi rumah tangga untuk jenis Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, dan Elpiji 12 kg. Sementara harga LPG 3 kg yang disubsidi tidak mengalami kenaikan.

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat.

- Bright Gas 5,5 Kg: Rp88.000

- Bright Gas 12 Kg / LPG 12 Kg: Rp187.000

3. Harga Minyak Goreng Naik

Tiga hari setelah lebaran, harga minyak goreng kemasan di ritel modern masih terpantau tinggi. Untuk kemasan dua liter saja belum bergerak turun dari kisaran Rp49.000-Rp50.000.

Padahal pemerintah sudah menggelontorkan berbagai upaya supaya masyarakat bisa mendapatkan harga yang terjangkau.

Daftar Harga Minyak Goreng Alfamart:

- Filma Minyak Goreng Pouch 2 liter Rp51.500

- SunCo Minyak Goreng 2 liter Rp52.300

- Fortune Minyak Goreng Pouch 2 liter Rp49.700

- Sovia Minyak Goreng Sawit 2 liter Rp49.500

- Alfamart Minyak Goreng Pouch 2 liter Rp46.900

- Fitri Minyak Goreng PET 1 liter Rp25.000

- Fitri Minyak Goreng PET 2 liter Rp49.500

- Tropical Minyak Goreng Pouch 2 liter Rp50.700

- Tropical Minyak Goreng PET 1 liter Rp25.700

- Tropical Minyak Goreng Pet 2 liter Rp50.700

- Sania Minyak Goreng Pouch 1 liter Rp24.900

- Sania Minyak Goreng 2 liter Rp49.900

- Bimoli Minyak Goreng Pouch 1 liter Rp25.500

- Bimoli Minyak Goreng Pouch 2 liter Rp50.200

- Bimoli Special Minyak Goreng Pouch 2 liter Rp51.500

4. PPN Naik 11%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai hari ini yaitu 1 April 2022 yang merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Kemenkeu merinci beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.

Kemudian juga jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut