JAKARTA, iNews.id - Tarif listrik orang kaya akan mengalami kenaikan antara 17,64 persen hingga 36,61 persen per 1 Juli 2022.
Hal itu, sesuai dengan pengumuman resmi kenaikan tarif listrik golongan nonsubsidi di atas 3.500 VA pada hari ini, Senin (13/6/2022).
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, mengatakan ada 5 golongan pelanggan listrik nonsubsidi yang mengalami kenaikan tarif.
Kelima golongan pengguna listrik nonsubsidi yaitu R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. R2 dan R2 merupakan kategori rumah tangga, sedangkan P1 higga P3 adalah kategori pemerintah.
"Kenaikan tiap golongan berkisar antara 17,64 persen hingga 36,61 persen. Penyesuaian tarif listrik dilakukan per 3 bulan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kurs hingga harga batu bara," kata dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022).
Editor : Faizol Yuhri