Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Keamanan, Lapas Karawang Beri Penguatan Kepada Anggota Regu
Advertisement . Scroll to see content

Seorang Napi Tewas Mengenaskan di Dalam Kamar Mandi Lapas Karawang

Kamis, 21 April 2022 | 23:42 WIB
  • author Muhtar Galuh Ardian
Seorang Napi Tewas Mengenaskan di Dalam Kamar Mandi Lapas Karawang
Olah TKP Tim Inafis Polres Karawang didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Karawang. (Foto: iNews Karawang/ist)

KARAWANG, iNews.id - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas kelas IIA Karawang, ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi. Diketahui, korban berinisial S (26).

Berdasarkan hasil keterangan seorang saksi dari teman sekamarnya, diceritakan Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Lenggono Budi, sebelum kejadian, korban terlebih dahulu melaksanakan ibadah shalat subuh dan tadarus Al-Quran, sekitar pukul 05.30.

Kemudian, masuk ke kamar mandi dan teman sekamarnya tidur, tanpa mengetahui yang bersangkutan tidak keluar lagi dari kamar mandi.

Lebih lanjut dirinya, korban pertama kali ditemukan pada hari Kamis, 21 April 2022 sekitar Pukul 06.30 WIB ketika akan dilaksanakan Apel pagi penghuni lapas oleh petugas Regu Pengamanan (Rupam) III

"Ketika persiapan apel pagi petugas melaksanakan buka kamar, dan ditemukan kurangnya hitungan isi penghuni kamar, setelah dicheck oleh salah satu WBP penghuni kamar tersebut ialah S (26)," ungkapnya, saat dihubungi wartawan iNews Karawang, Kamis, (21/4)

Atas kejadian itu, petugas apel pagi, Deys Barlian, melaporkan kejadian tersebut kepada kepala regu pengamanan (Karupam) yang kemudian ditindaklanjuti pembuatan laporan terhadap Polres Karawang oleh pihak Lapas IIA Karawang.

"Sekitar pukul 08.20 Tim Inafis Polres Karawang sebanyak 5 anggota mendatangi tempat kejadian Perkara untuk olah tempat kejadian perkara yang kemudian jasad korban langsung dievakuasi ke RSUD Karawang," jelasnya.

Korban tewas bunuh diri merupakan WBP yang terjerat kasus penipuan sebagaimana bunyi yang tercantum pada pasal 378 KHUP dan dijatuhi hukuman penjara selama 2,6 tahun.

"Sisa kurungan penjara korban 1 tahun 25 hari lagi," sebutnya

Sementara, untuk penyebab korban bunuh diri, pihak Lapas Kelas IIA Karawang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut lagi.

Editor: Boby

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut