get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Rest Area KM 57 tol Japek Batasi Istirahat 30 Menit

Kamis, 21 April 2022 | 20:20 WIB
header img
Direktur Utama Rest Area KM 57 Widie Wahyu PG, rest area KM 57 Tol Japek. (Foto: iNews Karawang/Erwin).

Karawang, iNews.id - Direktur Utama Rest Area KM 57 Widie Wahyu PG mengatakan, Istirahat di Rest Area KM 57 tol Japek dibatasi 30 Menit.

"Pembatasan dilakukan berdasarkan surat edaran menteri Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Kita batasi maksimal 30 menit," ucap Widie di Rest Area KM 57, Kamis (21/4/1022).

Widie menjelaskan, nantinya akan ada tim patroli bekerjasama dengan kepolisian yang keliling memberitahukan kepada pemudik yang tengah beristirahat di rest area.

"Kita ada tim patroli, kita kasih tahu juga lewat announctmen dan kita sudah kerjasama polda jabar," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut