Bupati Aep Minta Polisi Usut Tuntas Dugaan Pencabulan 17 Anak di Karawang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Bupati Karawang Aep Syaepuloh meminta kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur di Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Aep mengaku prihatin atas peristiwa tersebut. Dia juga mengapresiasi langkah cepat Satres PPA-PPO Polresta Karawang yang telah menangkap terduga pelaku.
“Saya berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga tuntas. Perlindungan serta pendampingan bagi para korban, termasuk pemulihan kondisi psikologis mereka, harus menjadi perhatian utama,” ujar Aep di Karawang, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini melibatkan pria berinisial FR (30), pemilik warung kelontong di wilayah Karawang Barat. Polisi menangkap FR setelah menerima laporan dari salah satu orang tua korban pada Minggu (1/11/2026).
Kasie Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim menjelaskan, dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) di warung milik terduga pelaku.
Kasus ini terungkap setelah salah seorang korban berinisial RAP (14) menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada orang tuanya. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Karawang.
Berdasarkan informasi sementara, terdapat dugaan 17 anak laki-laki di bawah umur menjadi korban. Namun, polisi baru menerima laporan resmi dari sembilan korban, sementara korban lainnya masih dalam proses pendataan.
Menanggapi kasus tersebut, Aep mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian dan pengawasan terhadap anak-anak. Dia juga meminta orang tua membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman saat menceritakan pengalaman yang dialaminya.
“Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui DP3A Karawang maupun Satres PPA-PPO Polresta Karawang,” katanya.
Aep menegaskan, perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Karena itu, dia meminta warga tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan terhadap anak dan segera melaporkannya agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.
Editor: Frizky Wibisono