get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

DPRD Karawang Kebut Pembahasan Raperda Kemitraan Desa, KBC: Investasi Harus Berdampak ke Masyarakat

Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:02 WIB
header img
DPRD Karawang Kebut Pembahasan Raperda Kemitraan Desa, KBC: Investasi Harus Berdampak ke Masyarakat. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penguatan Ekonomi Lokal melalui Kemitraan Produktif antara Perusahaan dan Desa di Kabupaten Karawang terus bergulir. Saat ini, draf Raperda tengah memasuki tahap harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat sebelum kembali dibahas di DPRD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Ekonomi lokal melalui kemitraan produktif antara perusahaan dan desa, Taman, mengatakan proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum masuk ke agenda Badan Musyawarah (Bamus).

“Raperdanya sedang diharmonisasi di Kemenkum Jawa Barat. Draft-nya belum selesai direvisi, jadi saya belum bisa membahas pasal-pasalnya karena masih menunggu hasil harmonisasi,” kata Taman. Jumat,(24/7/2026).

Ia menjelaskan rapat perdana Pansus baru sebatas menerima masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan Karawang Budgeting Control (KBC). Karena itu, materi Raperda masih berpotensi mengalami perubahan.

“Kami ingin regulasi ini benar-benar matang dan tidak menghambat investasi,” ujarnya.

Menurut Taman, Raperda tersebut diarahkan untuk membangun kemitraan produktif antara perusahaan dan desa agar manfaat keberadaan industri tidak hanya dirasakan desa di sekitar kawasan industri, tetapi menjangkau seluruh desa di Kabupaten Karawang.

“Harapannya semua desa di Kabupaten Karawang bisa bekerja sama dengan perusahaan. Jadi manfaat industri tidak hanya dirasakan desa yang berada di sekitar perusahaan saja, tetapi bisa dirasakan seluruh desa,” katanya.

Bentuk kemitraan yang diatur nantinya mencakup penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan BUMDes dan UMKM, hingga penyediaan berbagai kebutuhan operasional perusahaan seperti katering, jasa kebersihan, pengemudi, penyedia bahan baku, dan layanan lainnya.

“Masyarakat Karawang harus bisa bekerja di Karawang. Produk dan jasa dari desa juga harus bisa masuk ke perusahaan sehingga ekonomi lokal ikut tumbuh,” tegasnya.

Setelah harmonisasi selesai, Pansus akan mengundang APDESI, para kepala desa, Apindo, Kadin, serta pemangku kepentingan lainnya untuk menyempurnakan substansi Raperda.

“Ini baru rapat perdana. Masih panjang prosesnya sebelum Raperda ini disahkan,” pungkas Taman.

Sementara itu, Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, menegaskan usulan Raperda lahir dari kondisi paradoks pembangunan di Karawang. Di satu sisi, Karawang menjadi salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia, namun di sisi lain masih banyak desa yang menghadapi persoalan pengangguran, kemiskinan, dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam rantai ekonomi industri.

“Investasi tidak cukup hanya diukur dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga harus mampu menciptakan multiplier effect bagi masyarakat. Karena itu diperlukan regulasi yang membangun hubungan kemitraan yang terstruktur, adil, dan berkelanjutan antara perusahaan dan desa,” ujar Ricky.

Ia menegaskan Raperda tersebut bukan bertujuan menambah beban investor, melainkan memberikan kepastian hukum dalam membangun kemitraan yang saling menguntungkan.

“Raperda ini bukan instrumen untuk membebani investor. Justru kami ingin menciptakan kepastian mekanisme kemitraan sehingga investasi di Karawang semakin inklusif dan manfaatnya dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” katanya.

Ricky menjelaskan konsep yang diusulkan KBC mengubah pola kemitraan dari berbasis kedekatan wilayah menjadi berbasis potensi desa. Menurutnya, setiap desa memiliki keunggulan yang dapat diintegrasikan ke dalam kebutuhan industri, mulai dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, kerajinan, pariwisata hingga jasa.

Dengan pendekatan tersebut, desa tidak lagi diposisikan sebagai penerima bantuan semata, melainkan menjadi mitra usaha yang mampu menyediakan produk dan jasa bagi perusahaan.

Selain penyerapan tenaga kerja lokal, Raperda juga membuka ruang bagi BUMDes, UMKM, dan pelaku usaha desa untuk masuk dalam rantai pasok industri melalui program pelatihan, peningkatan kapasitas, inkubasi usaha, transfer teknologi, hingga kemitraan pengadaan barang dan jasa.

“Kami tidak mengatur kewajiban yang bersifat memaksa bagi perusahaan. Yang kami bangun adalah sistem fasilitasi agar perusahaan lebih mudah menemukan mitra usaha lokal yang berkualitas dan berdaya saing,” jelas Ricky.

Ia menambahkan penyusunan Raperda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, asosiasi pengusaha, akademisi, dan masyarakat melalui forum diskusi serta konsultasi publik.

KBC berharap, apabila Raperda disahkan, setiap desa di Karawang memiliki kesempatan yang sama menjadi bagian dari ekosistem industri sehingga mampu meningkatkan kapasitas BUMDes, memperluas lapangan kerja, mengurangi kesenjangan antarwilayah, serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat.

“Keberhasilan investasi bukan hanya diukur dari bertambahnya jumlah pabrik, tetapi juga dari meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Kami ingin Karawang menjadi contoh bagaimana kawasan industri modern dapat tumbuh berdampingan dengan desa-desa yang maju, mandiri, dan sejahtera,” tutup Ricky.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut