get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Membandel! Puluhan Pengunjung THM di Karawang Dites Urine, Ada Indikasi Pemakai Ganja

Jum'at, 15 April 2022 | 16:30 WIB
header img
Inspeksi mendadak Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, TNI, Polri dan Satpol PP ke sejumlah THM. (Foto: iNews Karawang/ist)

KARAWANG, iNews.id - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Subdenpom, TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia ke tempat hiburan malam (THM). Pasalnya, selama bulan Ramadhan THM tidak diperbolehkan beroperasi.

Tentunya hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022. Dimana, THM selama 2 April 2022 hingga 5 Mei 2022 harus ditutup.

Meski begitu, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi. 

"Padahal dalam surat edaran (SE) Bupati Karawang tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022. Namun THM ini masih beroperasi," ungkapnya, Jum'at, (15/4).

Untuk itu, pihaknya melakukan tes urine terhadap semua tamu, pemandu lagu, dan karyawan tanpa terkecuali.

"Ada sebanyak 55 orang yang diantaranya pemadu lagu, pegawai, dan tamu yang diperiksa tes urine," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan melalui test urine, diungkapkan Dea, satu diantaranya terindikasi positif menggunakan THC atau ganja.

"Pemandu lagu yang positif bakal dilakukan pemanggilan dan wajib lapor. Bilamana terbukti menggunakan ganja maka akan dilakukan rehabilitasi," cetusnya

Kemudian, ditambahkannya, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, serta menyikapi aspirasi yang berkembang maka kondisi ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Karawang menjadi tugas dan tanggungjawab seluruh komponen, pemerintah, pengusaha dan masyarakat.

Artinya, kata dia, para pengusaha/pengelola diskotik/karaoke/massage/spa/panti pijat agar menutup total kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan 1443 H / 2022 M.

"Razia ini juga selain untuk menegakkan aturan yang tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan pemerintahp daerah melalui Disparbud, tetapi juga dilakukan untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karawang," tutupnya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut