get app
inews
Aa Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Membandel! Puluhan Pengunjung THM di Karawang Dites Urine, Ada Indikasi Pemakai Ganja

Jum'at, 15 April 2022 | 16:30 WIB
header img
Inspeksi mendadak Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, TNI, Polri dan Satpol PP ke sejumlah THM. (Foto: iNews Karawang/ist)

KARAWANG, iNews.id - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Subdenpom, TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia ke tempat hiburan malam (THM). Pasalnya, selama bulan Ramadhan THM tidak diperbolehkan beroperasi.

Tentunya hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022. Dimana, THM selama 2 April 2022 hingga 5 Mei 2022 harus ditutup.

Meski begitu, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi. 

"Padahal dalam surat edaran (SE) Bupati Karawang tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022. Namun THM ini masih beroperasi," ungkapnya, Jum'at, (15/4).

Untuk itu, pihaknya melakukan tes urine terhadap semua tamu, pemandu lagu, dan karyawan tanpa terkecuali.

Editor : Boby

Follow Berita iNews Karawang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut