KARAWANG, iNews.id - Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, Subdenpom, TNI, Polri dan Satpol PP menggelar razia ke tempat hiburan malam (THM). Pasalnya, selama bulan Ramadhan THM tidak diperbolehkan beroperasi.
Tentunya hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) No 443/1671/Disparbud tentang imbauan selama ramadan 1443H/2022. Dimana, THM selama 2 April 2022 hingga 5 Mei 2022 harus ditutup.
Meski begitu, menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang, R Dea Rhinofa mengatakan, pihaknya melakukan razia ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di wilayah hukum Kabupaten Karawang dan terlihat masih beroperasi.
"Padahal dalam surat edaran (SE) Bupati Karawang tempat hiburan malam (THM) tidak beroperasi dari tanggal 2 April sampai 5 Mei 2022. Namun THM ini masih beroperasi," ungkapnya, Jum'at, (15/4).
Untuk itu, pihaknya melakukan tes urine terhadap semua tamu, pemandu lagu, dan karyawan tanpa terkecuali.
Editor : Boby