Satpol PP Karawang Panggil Pengelola THM Masterpiece terkait Dugaan Izin Minol Palsu
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satpol PP Kabupaten Karawang memanggil pengelola tempat hiburan malam (THM) Masterpiece untuk dimintai klarifikasi terkait temuan dokumen perizinan minuman beralkohol (minol) yang diduga bermasalah.
Pemanggilan dilakukan bersama sejumlah perangkat daerah terkait, yakni DPMPTSP, Dinas PUPR, Disperindagkop UKM, dan Disparpora Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil sidak tim pengawasan terpadu di kawasan Galuh Mas.
“Pemanggilan terkait persoalan izin yang tidak sesuai sudah dilakukan dan pihak pengelola telah dimintai keterangan. Saat ini masih dalam tahap pembahasan,” kata Prasetya, Senin (15/6/2026).
Ia menyebut pengelola THM menyatakan kesediaannya untuk melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan. Selama proses tersebut, pengelola juga diminta membuat surat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol.
“Mereka akan diminta membuat pernyataan tidak menjual minuman beralkohol. Jika tetap menjual, maka akan kami segel,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Karawang, Iwan Ridwan, mengungkapkan salah satu THM memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minol golongan B dan C yang diklaim diterbitkan pemerintah provinsi. Padahal, sesuai aturan, penerbitan SKPL B dan C merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"tidak pernah menerbitkan rekomendasi atas dokumen tersebut sehingga keabsahannya kini dipertanyakan dan tengah didalami PPNS Satpol PP Karawang," katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan THM lain yang belum memiliki SKPL A, B, dan C. Satpol PP pun menutup sementara gudang penyimpanan minol hingga perizinan dilengkapi, sementara operasional karaoke tetap diperbolehkan.
"Pemkab Karawang memastikan pengawasan perizinan usaha akan terus dilakukan untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi," tuturnya.
Pengawas outlet Masterpiece Karawang, Rheza, membantah adanya unsur pemalsuan dan menyebut dokumen yang dimiliki masih belum terverifikasi.
“Yang diduga itu bukan palsu, tetapi belum terverifikasi. Untuk izin lainnya seperti NIB dan izin restoran maupun karaoke semuanya ada,” ujarnya.
Menurut Rheza, pengurusan izin bar sebelumnya diserahkan kepada pihak ketiga karena keterbatasan pemahaman mengenai proses perizinan.
“Kami menggunakan jasa konsultan untuk mengurus perizinan. Ternyata belakangan diketahui ada dokumen yang belum terverifikasi,” katanya.
Ia mengaku pihak pengelola akan kooperatif dan segera melengkapi seluruh persyaratan perizinan.
“Kami ingin usaha berjalan dengan tenang dan aman. Dalam waktu tujuh hari kami akan berupaya melengkapi seluruh perizinan yang masih kurang,” tandasnya.
Editor : Frizky Wibisono