Usai Santap Kwetiau Racikan Ayah Tiri, Gadis 19 Tahun di Karawang Jadi Korban Rudapaksa
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Niat seorang gadis berusia 19 tahun menikmati makanan yang diberikan ayah tirinya berujung petaka. Setelah menyantap seporsi kwetiau, korban mengalami pusing hebat dan tak sadarkan diri. Dalam kondisi tersebut, ia diduga menjadi korban rudapaksa oleh pria yang selama ini dipercayainya sebagai orang tua.
Pelaku berinisial HEA (28) kini telah ditangkap Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Ia diamankan setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, kejadian itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian pelaku memberikan makanan berupa kwetiau kepada korban. Namun tanpa diketahui korban, makanan tersebut diduga telah dicampur cairan tetes mata dan obat penenang.
“Setelah mengonsumsi makanan itu, korban merasakan pusing dan kantuk berat hingga akhirnya tertidur,” kata Cep Wildan, Rabu (10/6/2026).
Saat korban berada dalam kondisi lemah dan tidak berdaya, pelaku diduga menjalankan aksi bejatnya. Korban sempat tersadar dan berusaha melawan, namun tenaga korban tidak mampu mengimbangi pelaku.
“Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi pelaku memegang kedua tangannya sehingga korban tidak dapat melepaskan diri,” ujarnya.
Peristiwa tersebut akhirnya terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya. Laporan kemudian disampaikan ke Polres Karawang dan ditindaklanjuti oleh Unit PPA.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Kami telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Pelaku berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum,” ungkap Cep.
Atas perbuatannya, HEA dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya.
Editor: Frizky Wibisono