Tak Semua Guru Honorer Diangkat PPPK, Disdikbud Karawang Pastikan Honor Tetap Terakomodasi
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan pembayaran honor guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri tetap dapat diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan pembayaran honor tersebut disesuaikan dengan status kepegawaian guru serta kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
Menurutnya, guru non-ASN yang belum terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih berpeluang mendapatkan honor melalui alokasi dana BOS.
Wawan mencontohkan, apabila dalam satu sekolah terdapat 10 guru honorer dan empat di antaranya telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, maka enam guru lainnya masih dapat dibiayai melalui dana BOS.
“Misalnya dari 10 guru, empat sudah menjadi PPPK paruh waktu, sisanya enam masih bisa dibiayai dari BOS. Dalam aturan penggunaan BOS, alokasi untuk belanja pegawai maksimal 20 persen,” ujar Wawan, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan, besaran honor yang diterima guru non-ASN tidak sama di setiap sekolah. Hal itu bergantung pada kemampuan keuangan sekolah, jumlah peserta didik, serta besaran dana BOS yang diterima.
Untuk dana BOS reguler, alokasi anggaran dihitung berdasarkan jumlah peserta didik. Besarannya mencapai Rp900.000 per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan Rp1.100.000 per siswa per tahun untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
Dengan ketentuan tersebut, masing-masing sekolah memiliki ruang untuk mengatur pembiayaan tenaga pendidik non-ASN sesuai kebutuhan dan aturan penggunaan dana BOS.
Terkait wacana peningkatan honor guru non-ASN hingga Rp2 juta per bulan, Wawan menyebut kebijakan tersebut belum bisa disamaratakan. Realisasinya harus mempertimbangkan kemampuan anggaran setiap sekolah.
Ia menegaskan, kemampuan anggaran setiap sekolah berbeda sehingga besaran honor maupun kemungkinan kenaikannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing satuan pendidikan.
“Kalau bicara kenaikan honor sampai Rp2 juta, tentu harus melihat kondisi sekolah masing-masing. Jumlah guru non-ASN dan peserta didik menjadi pertimbangan karena berpengaruh terhadap besaran dana BOS yang diterima,” tukasnya.
Editor: Frizky Wibisono