Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Alih-alih WFH, ASN di Karawang Ketahuan Liburan ke Luar Kota, Sekda Aang : Siap-siap Kena Sanksi

Senin, 01 Juni 2026 | 13:23 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Alih-alih WFH, ASN di Karawang Ketahuan Liburan ke Luar Kota, Sekda Aang : Siap-siap Kena Sanksi
Sekda karawang, Asep Aang Rahmatullah. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menemukan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani kebijakan Work From Home (WFH) namun diduga berada di luar kota saat hari kerja usai libur Iduladha. Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada hari kejepit, Jumat lalu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Aang Rahmatullah, mengatakan dugaan itu diketahui setelah petugas memantau aktivitas ASN melalui media sosial. Beberapa pegawai disebut terindikasi sedang berlibur saat seharusnya menjalankan tugas dari rumah.

“Sekarang sudah mudah memantau hal seperti itu. Ada yang ketahuan sedang liburan dari story media sosialnya. Padahal mereka baru mengajukan cuti setelah sidak berjalan, padahal cuti itu ada mekanismenya,” ujar Aang saat ditemui di Plaza Pemda Karawang, Senin (1/6/2026).

Aang menegaskan, kebijakan WFH yang diperpanjang selama dua bulan berdasarkan instruksi pemerintah pusat tidak dapat dimaknai sebagai kebebasan bekerja dari lokasi mana saja.

“WFH itu work from home, artinya bekerja dari rumah. Rumahnya di sini, ya harus tetap berada di Karawang, bukan malah ke luar kota,” tegasnya.

Menurutnya, sidak yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati, Sekda, dan para asisten daerah dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama masa perpanjangan kebijakan WFH.

Pemkab Karawang sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kuota cuti pegawai maksimal 20 persen guna menjaga layanan kepada masyarakat tetap berjalan.

“Prinsipnya layanan publik harus terus berjalan. Walaupun cuti adalah hak pegawai, kita sudah mengatur maksimal 20 persen dalam surat edaran. Untuk sidak ini, enam tim dikerahkan ke OPD-OPD guna memantau kehadiran pegawai pada hari kejepit Jumat kemarin,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan di 28 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan 36 ASN dari 11 OPD yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sah. Selain itu, delapan ASN lainnya masih dalam proses pendalaman lantaran pengajuan izin cutinya dinilai tidak sesuai prosedur.

Atas pelanggaran tersebut, Pemkab Karawang menjatuhkan sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis dan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama dua bulan.

“Sesuai ketentuan Perbup, hukuman disiplin ringan secara tertulis dari pimpinan sudah disiapkan, dan TPP mereka akan dipotong sebesar 25 persen selama dua bulan. Ini bentuk komitmen kami dalam menegakkan disiplin pegawai,” pungkasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut