Siasat Licik Calo Loker di Karawang, Janjikan Masuk Kerja Berujung Bawa Kabur Rp5 Juta
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Penyidik menduga perkara itu mengarah pada tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.
Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan, terutama yang meminta sejumlah uang dengan janji dapat memasukkan seseorang bekerja di perusahaan tertentu.
“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan iming-iming bisa memasukkan kerja. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya,” pungkasnya.
Editor: Frizky Wibisono