Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jaringan Sabu Jayakerta Digulung! Polres Karawang Sikat Buruh Dagang dan Pemasoknya
Advertisement . Scroll to see content

Siasat Licik Calo Loker di Karawang, Janjikan Masuk Kerja Berujung Bawa Kabur Rp5 Juta

Selasa, 26 Mei 2026 | 14:30 WIB
  • author Iqbal Maulana Bahtiar
Siasat Licik Calo Loker di Karawang, Janjikan Masuk Kerja Berujung Bawa Kabur Rp5 Juta
Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Rekrutmen Kerja di Karawang, Korban Rugi Jutaan Rupiah. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Polres Karawang tengah menangani kasus dugaan penipuan dan perbuatan curang bermodus lowongan kerja, di mana pelaku meminta sejumlah uang kepada korban sebagai syarat untuk masuk perusahaan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp5 juta setelah dijanjikan dapat bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Karawang oleh terlapor.

“Korban awalnya dikenalkan kepada terlapor oleh rekannya. Terlapor menjanjikan bisa membantu memasukkan korban bekerja di perusahaan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ujar Cep Wildan, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp5 juta secara transfer dan tunai. Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.

“Setelah uang diberikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak ada dan uang korban juga tidak dikembalikan. Atas kejadian itu, korban akhirnya melapor ke Polres Karawang,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Penyidik menduga perkara itu mengarah pada tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan, terutama yang meminta sejumlah uang dengan janji dapat memasukkan seseorang bekerja di perusahaan tertentu.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan iming-iming bisa memasukkan kerja. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya,” pungkasnya.

Editor: Frizky Wibisono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut