get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Disdikbud Larang Sekolah di Karawang Gelar Perpisahan, jika Melanggar Ini Sanksinya

Selasa, 19 Mei 2026 | 16:53 WIB
header img
Kadisdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah. (Foto : Istimewa)

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang melarang seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, hingga SMP menggelar acara perpisahan dan kelulusan siswa yang bersifat hura-hura maupun berlebihan hingga membebani orang tua murid.

Larangan tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, menjelang kelulusan siswa tahun ajaran 2025/2026 yang dijadwalkan berlangsung pada Juni 2026.

Wawan mengungkapkan, larangan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran yang segera diterbitkan sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan seremonial di lingkungan pendidikan.

“Setelah ini kita akan memberikan surat imbauan menindaklanjuti surat edaran Bupati. Kita akan segera mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan kegiatan yang sifatnya euforia atau hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan,” ujar Wawan, Selasa (19/5/2026).

Wawan meminta seluruh satuan pendidikan untuk menggelar kegiatan perpisahan secara sederhana tanpa pungutan yang memberatkan wali murid.

“Saya mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, baik SD, SMP termasuk PAUD, agar tidak mengadakan acara perpisahan atau kelulusan yang melebihi batas. Sudah biasa saja,” katanya.

Disdikbud juga telah menerima sejumlah informasi terkait rencana kegiatan perpisahan di beberapa sekolah. Informasi tersebut langsung diteruskan kepada Korwilcambidik dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Ada beberapa informasi, dan itu sudah langsung kami sampaikan ke masing-masing satuan pendidikan melalui Korwil maupun MKKS agar disesuaikan dengan aturan yang ada,” ucapnya.

Wawan menegaskan, Disdikbud tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang nekat melanggar aturan tersebut.

"Kami sudah melarang melalui surat edaran, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Sanksi nya bisa berupa teguran hingga sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku. Tapi alhamdulillah berdasarkan pengalaman sebelumnya, sekolah-sekolah di Karawang sudah patuh," tegasnya.

Meski sejumlah sekolah disebut telah memiliki agenda kegiatan perpisahan, Disdikbud memastikan akan terus melakukan pemantauan agar pelaksanaan kegiatan tidak melanggar aturan dan tetap mengedepankan kesederhanaan.

“Kami juga akan terus melakukan pengawasan yang ketat melalui Korwilcambidik dan MKKS," tandasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut