Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK: Batas Akhir 31 Maret
Advertisement . Scroll to see content

Satu Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Berada di Arab Saudi, KPK Sebut Nama Ketum Kesthuri

Selasa, 31 Maret 2026 | 17:29 WIB
  • author Nur Khabibi
Satu Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji Berada di Arab Saudi, KPK Sebut Nama Ketum Kesthuri
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Istimewa

"Karena tentu kita semua ingin proses penyidikan perkara ini bisa segera selesai, bisa segera tuntas," sambungnya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, dua tersangka baru tersebut berasal dari klaster swasta. 

Mereka adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Dengan penetapan ini, total ada empat tersangka termasuk Gus Yaqut dan Gus Alex.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut