get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Kasus Narkotika di Karawang Terungkap Polisi, 28 Tersangka Berhasil Dibekuk

Disdikbud Karawang Atur Jam Belajar Ramadan 2026, Masuk Pukul 06.30 WIB

Jum'at, 20 Februari 2026 | 12:16 WIB
header img
Disdikbud Karawang Atur Jam Belajar Ramadan 2026, Masuk Pukul 06.30 WIB. Foto : inewskarawang.id/Gelar Maulana Media

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang menerbitkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Surat bernomor 400.3/378/Disdikbud tersebut ditujukan kepada para Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), pengawas dan penilik, ketua KKKS dan MKKS, kepala sekolah PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, hingga pengelola SKB dan PKBM se-Kabupaten Karawang.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pembelajaran di bulan Ramadan, serta sejumlah regulasi pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan menyesuaikan kalender pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta jadwal libur bersama.

Pada tanggal 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Disdikbud menegaskan, penugasan kepada murid tidak boleh membebani, baik dari sisi biaya maupun penggunaan gawai dan internet secara berlebihan.

Sekolah diharapkan memberikan aktivitas sederhana dan menyenangkan, seperti jurnal atau buku saku Ramadan yang dapat dikerjakan bersama keluarga.

Selanjutnya, kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan penguatan karakter dan nilai keagamaan.

Bagi siswa Muslim, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, maupun kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16–20 Maret 2026 dan dilanjutkan 23–27 Maret 2026. Selama masa libur, siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi bersama keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan. Kegiatan pembelajaran di sekolah kembali normal pada 30 Maret 2026.

Selama Ramadan, jam efektif pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir paling lambat 13.00 WIB, sementara jam kerja tenaga pendidik berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah mengatakan, kebijakan pembelajaran selama Ramadan disusun agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah peserta didik.

“Melalui pengaturan ini, kami ingin memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan suasana yang lebih adaptif selama Ramadan, sekaligus menjadi momentum penguatan karakter, akhlak, dan nilai keagamaan peserta didik,” ujar Wawan, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan, bulan Ramadan harus dimanfaatkan sebagai ruang pembinaan karakter melalui berbagai aktivitas positif, baik di sekolah maupun di rumah.

“Ramadan bukan sekadar penyesuaian jadwal belajar, tetapi menjadi kesempatan bagi siswa untuk memperbanyak kegiatan yang bernilai positif, seperti ibadah, membaca, kegiatan sosial, serta aktivitas yang membangun kepedulian dan kedisiplinan,” katanya.

Menurutnya, sekolah diharapkan mampu menghadirkan program yang edukatif dan menyenangkan sehingga siswa tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa.

“Kami ingin kegiatan Ramadan di satuan pendidikan diisi dengan aktivitas yang membentuk kebiasaan baik, memperkuat akhlak, serta menjauhkan anak dari kegiatan yang kurang bermanfaat,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan orang tua dalam mengawasi aktivitas peserta didik selama pembelajaran mandiri.

“Peran keluarga sangat penting agar anak tetap terarah. Orang tua diharapkan mendampingi, mengontrol penggunaan gawai, serta mengajak anak mengikuti kegiatan positif di lingkungan masyarakat,” jelasnya.

Selain pengaturan jadwal, Disdikbud Karawang juga meminta kepala sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran selama Ramadan, termasuk mengurangi kegiatan fisik berat seperti mata pelajaran olahraga serta memperkuat asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.

Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta membuka layanan pengaduan bagi orang tua atau wali murid.

Dalam edaran tersebut, orang tua turut didorong berperan aktif mendampingi anak selama belajar mandiri di rumah, termasuk membatasi penggunaan gawai, mengarahkan aktivitas positif, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga risiko pernikahan usia dini.

Disdikbud Karawang menegaskan, kegiatan pembelajaran selama Ramadan diarahkan sebagai sarana penguatan pendidikan karakter melalui nilai keagamaan dan program Gapura Pancawaluya, guna membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian sosial.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran Ramadan secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan kenyamanan peserta didik," pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut