Tokoh Masyarakat Soroti Dugaan SUTET Ilegal di Kawasan Hutan Karawang
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lodaya Puragabaya Indonesia menduga adanya pemasangan tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan hutan tanpa izin resmi di wilayah Kabupaten Karawang.
Menut Anda Lesmana, Ketua Korwil LSM Lodaya Ciampel mengatakan bahwa dugaan tersebut berdasarkan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan di Petak 25 BKPH Telukjambe, RPH Kota Poaci, KPH Purwakarta, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, kami menemukan adanya pemasangan tower di dalam kawasan hutan yang diduga kuat tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam mekanisme tukar menukar kawasan hutan (TMKH) maupun izin pinjam pakai,” kata Anda, Senin,(12/1/2026).
Sementara itu, Ketua LSM Lodaya, Nace Permana menyampaikan jika informasi yang perolehnya menyebutkan bahwa pembangunan tower tersebut diduga diperuntukkan sebagai jalur suplai listrik menuju PT Indah Kiat Pulp & Paper yang berlokasi di wilayah Ciampel.
“Melihat fakta di lapangan, tower tersebut berada di luar izin yang diberikan oleh kementerian kepada perusahaan terkait. Artinya, pemasangan tower ini sudah dipastikan ilegal,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
“Kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin adalah perbuatan melanggar hukum. Kami meminta kepada pihak Gakkum dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan menindak tegas agar memberikan efek jera,” ujar Nace.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan kawasan hutan, terlebih isu kerusakan hutan saat ini menjadi perhatian nasional.
“Kalau ada unsur pembiaran, ini akan menjadi preseden buruk. Hari ini isu kerusakan hutan, pembalakan liar, dan pelanggaran kawasan hutan menjadi perhatian nasional,” katanya.
Nace juga menekankan bahwa tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap korporasi besar dalam penegakan hukum.
“Perusahaan jangan merasa karena besar lalu semua bisa dilanggar. Justru harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat kecil,” ucapnya.
Atas dasar itu, LSM Lodaya secara tegas meminta agar seluruh aktivitas pemasangan tower tersebut segera dihentikan sampai seluruh perizinan ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalaupun memang mau melanjutkan kegiatan, silakan tempuh prosedur perizinan terlebih dahulu. Sampai saat ini yang kami ketahui, izin untuk lokasi pemasangan tower tersebut belum terbit,” pungkas Nace Permana.
Editor : Frizky Wibisono