Komdigi Blokir Akses Grok AI, Meutya Hafid: Lindungi Masyarakat dari Konten Pornografi Palsu
JAKARTA, iNewsKarawang.id -Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir sementara akses layanan kecerdasan buatan (AI), Grok.
Keputusan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu dari kecerdasan buatan.
"Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, pemerintah melalui Kementerian Komdigi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya Sabtu (10/1/2026).
Lanjut Meutya Hafid, Pemerintah, memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia (HAM), martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital.
"Kementerian Komdigi juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok," ujar Meutya.
Menurut Meutya, pemblokiran sementara akses Grok didasari atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang," tutur dia.
Meutya menambahkan, Komdigi sebelumnya telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan fitur kecerdasan buatan Grok AI pada platform X yang dimanfaatkan untuk memproduksi dan menyebarkan konten asusila, termasuk manipulasi foto pribadi yang bersifat sensitif tanpa persetujuan pemiliknya.
Sementara Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan hasil penelusuran awal menunjukkan Grok AI belum memiliki pengaturan yang eksplisit dan memadai untuk mencegah produksi serta distribusi konten pornografi berbasis foto nyata warga Indonesia.
“Temuan awal menunjukkan belum adanya pengaturan spesifik dalam Grok AI untuk mencegah pemanfaatan teknologi ini dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi berbasis foto pribadi. Hal ini berisiko menimbulkan pelanggaran serius terhadap privasi dan hak citra diri warga,” ujar Alexander di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Editor : Boby