get app
inews
Aa Text
Read Next : BPBD Jabar Ungkap 154 Unit Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi Garut Magnitudo 6,2

Wanita Cantik Penjaja Konten Porno Ditangkap Polisi, Ini Kronologisnya

Senin, 01 Agustus 2022 | 18:08 WIB
header img
Foto: MNC Portal

Seorang wanita muda di Garut yang menyajikan konten pornografi di media sosial ditangkap polisi.

Pelaku DC (20) adalah warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cihampelas, Kota Bandung.

Terungkapnya DC berawal dari laporan masyarakat dan penyelidikan aparat kepolisian. 

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Senin (1/8/2022) mengatakan, dasar penyelidikan adalah laporan dari masyarakat terkait seorang wanita diduga warga Garut, yang membuat layanan transaksi atau menyampaikan perbuatan melanggar kesusilaan.

Dari pemeriksaan aparat kepolisian, DC memiliki tiga akun Instagram yang seluruhnya digunakan untuk mentransaksikan video-video mengandung pornografi tentang dirinya. Kapolres Garut menjelaskan konten pornografi itu berawal dari live Instagram setengah bugil.

"Hal itu dilakukan untuk menarik perhatian para konsumennya untuk melakukan DM (direct message) kepadanya. Saat DM itu, pelaku menawarkan konten layanan full seperti video telanjang," ujarnya.

Konsumen yang ingin mendapat akses video syur tersebut setidaknya dikenakan biaya tambahan sebesar Rp300 ribu per video. Dari riwayat percakapan dalam DM tersebut, terungkap salah satu konsumen meminta tujuh video.

"Kalau tujuh berarti transaksi yang dilakukan antara pelaku dengan konsumen itu adalah sebesar Rp2,1 juta. Transfernya melalui aplikasi lain," ucapnya.

Kepada polisi, DC mengaku menjalani praktik tersebut selama dua bulan. Selama itu, ia setidaknya mengantongi keuntungan materi hingga puluhan juta rupiah.

Atas perbuatannya, polisi menjerat DC dengan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 4 Ayat (1) huruf - d Jo Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," katanya.

Editor : Boby

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut