get app
inews
Aa Text
Read Next : Solusi Sehat Mama Muda Nikita Willy, Masak Nasi Low Sugar dengan Rice Cooker Terbaru

Jelang Opening, Camat Karawang Barat Sebut THM Theatre Night Mart Belum Kantongi Izin

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:57 WIB
header img
Jelang Opening, Camat Karawang Barat Sebut THM Theatre Night Mart Belum Kantongi Izin. Foto : Istimewa

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Satu hari menjelang wacana pembukaan tempat hiburan malam (THM) Theatre Night Mart, camat Karawang Barat, Agus Somantri, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kecamatan belum pernah menerima pengajuan perizinan maupun komunikasi terkait keberadaan THM tersebut.

Berdasarkan unggahan resmi akun Instagram @theatrenightmart pada Rabu (7/1/2026) sekitar tiga jam lalu, Theatre Night Mart (THM) dijadwalkan akan menggelar opening pada Kamis (8/1/2026).

Agus menyebut, secara administratif tidak pernah ada permohonan izin maupun laporan resmi yang masuk ke kantor Kecamatan Karawang Barat terkait operasional tempat tersebut.

“Sampai saat ini ke kami tidak pernah ada pengajuan apa pun. Tidak ada permohonan, tidak ada administrasi. Kami tahunya justru dari media sosial,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Agus menjelaskan, kecamatan hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan koordinasi sesuai kewenangan yang ada. Karena belum ada dokumen perizinan yang masuk, pihaknya belum dapat mengambil langkah administratif lebih lanjut.

“Intinya kami mengikuti kebijakan pemerintah daerah. Kalau memang belum ada izin, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, Agus memastikan pihak kecamatan akan segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan status perizinan Theatre Night Mart.

“Kami akan coba komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak Theatre Night Mart dan dinas terkait, untuk mengecek sejauh mana tahapan izinnya. Apakah benar sudah ada atau memang belum sama sekali,” jelasnya.

Jika nantinya terbukti belum mengantongi izin, Agus menegaskan pihak pengelola wajib segera mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang belum berizin, ya harus segera menempuh proses perizinan yang benar. Itu nanti akan kami sampaikan juga ke pimpinan dan dinas terkait,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut