JPU Tuntut Terdakwa Korupsi Petrogas Karawang 6 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp7,1 Miliar
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karawang membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada, Giovanni Bintang Rahardjo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, Senin (24/11/2025).
Sidang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Agus Komarudin, S.H., dengan anggota Novian Saputra, S.H., dan Jeffry Yetta Sinaga, S.H., serta Panitera Pengganti Syarfina Syaharuddin, S.H., M.H. Tuntutan dibacakan oleh JPU Irwan Adi Cahyadi, S.H.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Giovanni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
1. Pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, serta tetap ditahan.
2. Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
3. Uang pengganti Rp7.115.224.363 paling lambat dibayar 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta terdakwa akan disita dan dilelang. Bila harta masih tidak mencukupi, terdakwa dipidana penjara tambahan 3 tahun.
4. Penetapan pengelolaan barang bukti sesuai rincian nomor 1–116.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Sigit Muharam, menegaskan bahwa tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan.
"Terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Penuntutan ini sepenuhnya berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan,"ujar Sigit.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Karawang tidak akan kompromi terhadap praktik korupsi di daerah.
"Kejaksaan Negeri Karawang selalu berkomitmen menegakkan hukum dengan profesionalitas dan integritas, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi,"tegasnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim pada persidangan berikutnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan seorang pejabat BUMD sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menggerogoti keuangan PD Petrogas Persada Karawang, BUMD milik Pemkab Karawang. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Kejari Karawang pada Rabu (18/6/2025).
Tersangka berinisial GRB merupakan figur lama di tubuh PD Petrogas. Ia pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama pada 2012–2014, lalu diangkat menjadi Direktur Utama periode 2014–2019, dan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pjs) Dirut sejak 2019 hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Saefullah, menyebut GRB diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penarikan dana perusahaan tanpa dasar hukum yang sah. Total kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp7,1 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
“Penarikan dana dilakukan tanpa pertanggungjawaban dan di luar Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ini jelas menyalahi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ungkap Kajari, Rabu,(18/6/2025), Malam.
Dijelaskannya, PD Petrogas Persada sendiri merupakan BUMD yang bergerak di sektor hilir migas, didirikan berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2003.
"Perusahaan ini juga terlibat dalam pembagian Participating Interest (PI) 10% dari Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) melalui PT MUJ ONWJ," katanya.
Editor : Frizky Wibisono