get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Permohonan Izin Tinggal WNA di Karawang Capai Ribuan, Didominasi dari China, Jepang, dan Korea

Minggu, 09 November 2025 | 09:42 WIB
header img
Permohonan Izin Tinggal WNA di Karawang Capai Ribuan, Didominasi dari China, Jepang, dan Korea. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang terus memperkuat pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) dengan melakukan sosialisasi berbagai jenis layanan yang tersedia. Langkah ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada WNA sekaligus meningkatkan kemudahan akses pelayanan secara digital.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Madriva Rumadyo Gusmaritno, menjelaskan bahwa saat ini terdapat beragam layanan keimigrasian bagi WNA. Beberapa di antaranya meliputi perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK), alih status ITK ke ITAS, pembuatan dan perpanjangan ITAS maupun ITAP, mutasi alamat, lapor lahir, hingga Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM).

Selain itu, terdapat juga layanan Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP), Exit Permit Only (EPO) KITAS, dan Affidavit bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas.

“Seluruh layanan ini bisa diajukan secara digital melalui aplikasi Modul Lalu Lintas Orang Asing (MOLINA). Di dalam aplikasi tersebut, WNA juga bisa melihat jenis layanan, persyaratan, dan besaran tarif yang berlaku,” jelas Madriva, Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, aplikasi MOLINA bertujuan untuk mempermudah proses administrasi agar menjadi lebih cepat, praktis, aman, dan efisien. Bila terdapat kendala dokumen, pihak garantor biasanya akan membantu proses pengurusan.

Hingga awal November 2025, Kantor Imigrasi Karawang mencatat lebih dari 13 ribu aktivitas keluar-masuk WNA. Mayoritas kedatangan tersebut terkait urusan bisnis, terutama dari China, Jepang, dan Korea.

Sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, layanan yang paling banyak diajukan adalah perpanjangan izin tinggal kunjungan (ITK dan VOA) sebanyak 795 permohonan, disusul perpanjangan ITAS sebanyak 792 permohonan, dan permohonan ERP/MERP tidak kembali sebanyak 302.

"Selain itu, ada 249 permohonan EPO KITAS, 129 mutasi paspor, serta 127 alih status ITK ke ITAS. Jenis layanan lain tercatat dengan jumlah pemohon di bawah 100 orang," paparnya.

Madriva juga mengungkapkan bahwa sebagian pelanggaran keimigrasian yang ditemukan di Karawang didominasi oleh kasus overstay atau melebihi batas izin tinggal. Sepanjang 2025, tercatat 10 WNA telah dideportasi karena pelanggaran tersebut.

“Jika ada pelanggaran, tindakan keimigrasian dilakukan sesuai aturan mulai dari pencegahan, penangkalan, pembatasan, pembatalan izin tinggal, larangan, hingga deportasi. Untuk pelanggaran berat, bisa dikenakan tindakan pro-justitia atau pidana,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Karawang juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan WNA. Bila menemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor ke nomor 0811-1018-171.

“Pelanggaran keimigrasian bisa berupa penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, pemalsuan dokumen, hingga penyalahgunaan sponsor. Kami harap masyarakat aktif melapor agar pengawasan terhadap WNA di Karawang semakin optimal,” tutup Madriva.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut