get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Pemkab Karawang Dukung KPK Benahi Tata Kelola Tambang di Jawa Barat

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 18:49 WIB
header img
Pemkab Karawang Dukung KPK Benahi Tata Kelola Tambang di Jawa Barat. Foto : iNewskarawang.id/Iqbal Maulana Bahtiar

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menegaskan komitmennya mendukung penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Jawa Barat.

Komitmen ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).

Rakor yang diinisiasi Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK tersebut dihadiri kepala daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Inspektur Daerah dan sejumlah kepala dinas terkait.

Kegiatan ini membahas penguatan tata kelola tambang yang dinilai rawan praktik korupsi dan berdampak terhadap lingkungan. Sekda Asep Aang menyebut hasil rakor menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Penataan tambang harus berlandaskan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol. Bahtiar Ujang Purnama, menegaskan perlunya perbaikan tata kelola di sektor pertambangan.

“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” tegasnya.

Bahtiar menambahkan, penataan tata ruang di Jawa Barat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang tidak terkendali. Ia juga meminta transparansi dalam proses perizinan untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah.

“Perangkat daerah dan pelaku usaha harus proaktif mengurus perizinan sesuai aturan,” katanya.

Dalam rakor tersebut, Pemkab Karawang juga berkonsultasi mengenai kewajiban pajak bagi perusahaan tambang yang belum menyelesaikan perizinan. Hasilnya, perusahaan tetap wajib membayar pajak karena sudah melakukan aktivitas ekonomi.

Langkah ini menjadi bentuk keseriusan Pemkab Karawang dalam mendukung tata kelola pertambangan yang tertib, transparan, dan berkontribusi bagi pembangunan daerah.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut