get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Sudah Muak! Istri Kades Ciptamargi Nyerah dan Pilih Lapor Polisi Soal Skandal Ranjang Suami

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 13:19 WIB
header img
Kasus Dugaan Perzinahan Oknum Kades di Karawang Resmi Dipolisikan. Foto : iNewskarawang.id/Yogi Kurnia

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dugaan kasus perzinahan yang melibatkan oknum Kepala Desa Ciptamargi, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Berdasarkan informasi, oknum kepala desa tersebut dilaporkan oleh istrinya sendiri, R (56) ke Polres Karawang atas tuduhan berselingkuh dan tinggal serumah dengan wanita lain.

Pelaporan dilakukan pada Kamis, (23/10/25) malam, dengan didampingi tim hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang. R mengaku tidak sanggup lagi menahan rasa kecewa setelah mendapati suaminya tinggal bersama wanita selingkuhannya selama tiga bulan terakhir.

“Perselingkuhan ini sudah berjalan lebih dari tiga tahun, dan dalam tiga bulan terakhir suami saya berani terang-terangan tinggal satu rumah dengan wanita itu,” ungkap R dalam keterangan tertulis tim hukum Jabar Istimewa, Jumat (24/10/25).

R menambahkan, langkah hukum ini diambil karena aduan yang sebelumnya ia sampaikan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pihak Kecamatan Cilebar, hingga Bupati Karawang, namun tidak mendapat tanggapan.

"Karena tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya memutuskan melapor ke kepolisian," ujarnya.

Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa Kabupaten Karawang, Syaripudin, SH., MH., menjelaskan bahwa laporan dibuat dengan dasar dugaan perzinahan sesuai pasal dalam KUHP.

"Awalnya kami hendak menggunakan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang terhalang. Namun karena tidak ada bukti hukum berupa pernikahan baru, maka kami gunakan delik perzinahan. Sebab oknum kepala desa tersebut masih berstatus suami sah dari klien kami, tetapi tinggal satu rumah dengan wanita lain," jelasnya.

Pihak pelapor berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar kliennya mendapatkan keadilan.

"Kami berharap kasus ini mendapat titik terang dan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Syaripudin.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut