get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

DP3A Karawang Beri Pendampingan dan Pemulihan Mental Santri Korban Pelecehan

Selasa, 30 September 2025 | 18:16 WIB
header img
DP3A Karawang Beri Pendampingan dan Pemulihan Mental Santri Korban Pelecehan. Foto : Istimewa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya menangani kasus ini dengan serius. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum khususnya terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku mendapat proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan sekolah, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang ibu dari Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, mendatangi langsung Bupati Karawang untuk meminta bantuan agar pelaku segera ditangkap. Momen haru itu sempat diunggah di akun media sosial pribadi Bupati Aep Syaepuloh.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut