Tanah Disposal Cut and Fill Jadi Ladang Bisnis, KBC Ingatkan Pajak & Legalitas
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti praktik usaha cut and fill yang menghasilkan tanah disposal lalu diperjualbelikan kepada pihak ketiga. Aktivitas ini dinilai rawan penyimpangan, terutama terkait aspek perpajakan dan legalitas usaha.
Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana, menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan nasional, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak, baik dari usaha utama maupun sampingan, tetap merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, penjualan tanah disposal hasil cut and fill wajib dilaporkan sebagai penghasilan dan dapat dikenakan PPh sesuai aturan yang berlaku.
“Jika pengusaha jasa konstruksi sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penjualan tanah disposal kepada pihak ketiga juga terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, kecuali material tersebut termasuk kategori yang dikecualikan,” tegas Ricky. Kamis,(25/9/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan, apabila tanah disposal tergolong dalam kategori mineral bukan logam dan batuan (MBLB), maka transaksi juga dapat dikenakan pajak daerah sesuai ketentuan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Meski demikian, Ricky menyoroti adanya perbedaan aspek legalitas. Usaha yang memiliki izin resmi dianggap sah dan dapat sepenuhnya masuk dalam ranah perpajakan. Namun, bagi usaha tanpa izin, meski tetap dapat dikenai pajak, pelakunya berpotensi mendapat sanksi administratif hingga pidana dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
“KBC menegaskan bahwa tidak ada celah untuk menghindari pajak hanya karena alasan belum berizin. Pemerintah daerah wajib menertibkan setiap usaha tanpa izin agar tidak menimbulkan praktik abu-abu yang merugikan daerah serta menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan,” tandasnya.
KBC pun mendesak pemerintah daerah, khususnya dinas teknis terkait, untuk memperketat pengawasan atas praktik jual beli tanah disposal hasil cut and fill.
"Selain memastikan potensi pajak dapat dipungut maksimal, langkah ini juga diharapkan mampu menekan maraknya usaha ilegal di Karawang," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono