get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Pemkab Karawang Kucurkan Rp153,8 Miliar DBH PDRD Tahun 2025 untuk Desa

Rabu, 20 Agustus 2025 | 19:44 WIB
header img
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan. Foto : iNewskarawang.id/Yogi Kurnia.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) untuk desa pada 2025 sebesar Rp153,8 miliar.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan, mengatakan DBH PDRD merupakan dana hasil bagi dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Karawang. Sesuai aturan, minimal 10 persen dari total penerimaan pajak dan retribusi wajib dialokasikan untuk desa.

"Kalau di Karawang, tahun 2025 totalnya Rp153,8 miliar. Dari jumlah itu, 60 persen dibagi rata untuk seluruh desa, sementara 40 persennya dibagikan berdasarkan capaian penerimaan pajak di masing-masing wilayah," ujarnya, Rabu (20/8/2025).

Andri menjelaskan, Dana tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang digunakan untuk kebutuhan operasional maupun pembangunan prioritas, mulai dari belanja operasional hingga pengadaan sarana prasarana desa.

"DBH bisa dipakai untuk tunjangan perangkat desa, insentif linmas, sampai pengadaan sarana prasarana. Termasuk kendaraan operasional, itu bukan dari Pemda, tapi dari desa langsung menggunakan DBH yang mereka terima," jelasnya.

Ia juga menyebut dari alokasi tahun ini, Desa Sukaluyu menerima porsi tertinggi yakni sekitar Rp1,26 miliar, sedangkan Desa Sukakerta terendah dengan nilai Rp375 juta.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut