Dana Desa Bisa Dipotong 30% untuk Talangi Utang Koperasi, Ini Penjelasan DPMD Karawang

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah menetapkan kebijakan baru yang siap mengubah alokasi Dana Desa. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto pada Selasa (12/8/2025) menetapkan, maksimal 30 persen dari pagu Dana Desa dapat dipotong untuk menalangi utang Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang macet ke Bank Himbara.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa PDT Nomor 10 Tahun 2025 sebagai turunan dari PMK Nomor 49 Tahun 2025. Tujuannya, memastikan pinjaman koperasi tetap terbayar meski kondisinya merugi atau tidak mampu melunasi kewajiban. Namun konsekuensinya, sebagian anggaran desa akan terpakai untuk menutup utang tersebut.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andri Irawan, melalui Ketua Tim Tata Pemerintahan Desa, Ulfah Nurillahi Fauziah, menegaskan kebijakan ini bukan berarti koperasi bebas dari kewajiban membayar utang.
“Wajib dibayar. Tapi kalau benar-benar tidak sanggup, misalnya rugi, maka dana desa akan dipotong maksimal 30 persen dari pagu,”ujarnya, Jumat, (15/8/2025).
Ulfah memberi contoh, desa dengan Dana Desa Rp1 miliar akan dipotong Rp300 juta jika koperasi gagal bayar. Artinya, anggaran pembangunan dan pemberdayaan yang tersedia hanya tinggal Rp700 juta.
Pengajuan pinjaman Kopdes Merah Putih, kata Ulfah, tidak bisa diputuskan sepihak oleh kepala desa. Prosesnya dimulai dari proposal pengurus koperasi, lalu dibahas dalam musyawarah desa bersama BPD, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lain.
“Kalau disetujui, kepala desa baru bisa menandatangani persetujuan untuk diajukan ke bank. Kalau ditolak, alasannya harus jelas,” tegasnya.
Meski format proposal dan syarat teknis masih umum karena juklak-juknis pusat belum terbit, Ulfah menekankan pentingnya kelayakan usaha.
“Minimal ada usaha yang jelas, tempatnya ada, dan rencana bisnisnya matang. Kalau hanya berdagang tanpa perencanaan, ya percuma,” tambahnya.
Soal pengawasan, ia mengaku hingga kini belum jelas instansi mana yang akan menjadi penanggung jawab utama di tingkat kabupaten.
“Bisa di DPMD, Dinas Koperasi, atau lembaga lain. Kami masih menunggu arahan pusat,” pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono