Demo Ricuh di Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket untuk Proses Pemakzulan Bupati Sudewo

Aparat menghalau massa dengan gas air mata dan water cannon. Polisi menduga kerusuhan dipicu penyusup anarko yang memprovokasi warga. Penyelidikan terkait dalang kerusuhan dan jumlah kerugian masih berlangsung.
Hak Angket merupakan wewenang DPRD untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Jika Pansus menemukan pelanggaran berat, DPRD dapat merekomendasikan pemakzulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.
Situasi di Pati memanas dalam beberapa bulan terakhir, dipicu protes terhadap kebijakan daerah yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk isu perizinan tambang dan kebijakan anggaran. Pansus diberi waktu maksimal 60 hari untuk mengeluarkan rekomendasi resmi.
Editor : Frizky Wibisono