get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Sebut Bupati Pati Diduga Jadi Salah Satu Pihak Penerima Suap Kasus Proyek Jalur KA

Demo Ricuh di Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket untuk Proses Pemakzulan Bupati Sudewo

Rabu, 13 Agustus 2025 | 19:49 WIB
header img
Demo Ricuh di Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket untuk Proses Pemakzulan Bupati Sudewo. Foto : Istimewa.

PATI, iNEWSKarawang.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Sudewo. Keputusan ini diambil dalam Sidang Paripurna mendadak pada Senin sore (11/8/2025), hanya beberapa jam setelah aksi demonstrasi besar di depan Kantor Bupati berujung ricuh.

Seluruh fraksi DPRD, termasuk Gerindra, partai yang mengusung Sudewo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Dukungan juga datang dari PDIP, PPP, PKB, PKS, Demokrat, dan Golkar.

“Mencermati kondisi masyarakat dan banyaknya korban luka, kami sepakat menggunakan hak angket dan membentuk pansus,” tegas pimpinan DPRD Pati

Pernyataan ini disambut tepuk tangan dari para anggota dewan. Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menambahkan, “Kami menerima aspirasi masyarakat untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo.”

Aksi Damai Berubah Ricuh

Keputusan pembentukan Pansus menjadi respons cepat atas demonstrasi ribuan massa yang awalnya berjalan damai namun berubah menjadi bentrokan. Massa merusak fasilitas Kantor Bupati, memecahkan kaca, merobohkan gerbang, dan membakar satu mobil polisi.

Aparat menghalau massa dengan gas air mata dan water cannon. Polisi menduga kerusuhan dipicu penyusup anarko yang memprovokasi warga. Penyelidikan terkait dalang kerusuhan dan jumlah kerugian masih berlangsung.

Proses Hak Angket

Hak Angket merupakan wewenang DPRD untuk menyelidiki kebijakan kepala daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas bagi masyarakat. Jika Pansus menemukan pelanggaran berat, DPRD dapat merekomendasikan pemakzulan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah.

Situasi di Pati memanas dalam beberapa bulan terakhir, dipicu protes terhadap kebijakan daerah yang dinilai merugikan masyarakat, termasuk isu perizinan tambang dan kebijakan anggaran. Pansus diberi waktu maksimal 60 hari untuk mengeluarkan rekomendasi resmi.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut