ASN Karawang Wajib Absensi Selama Seminggu dengan Latar Merah Putih di Rumah Sambut HUT ke-80 RI
KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) melakukan absensi dengan latar belakang bendera merah putih di halaman rumah masing-masing.
Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Karawang tentang pemasangan bendera merah putih di setiap rumah selama bulan Agustus.
“Kita mulai dari ASN dulu. Mereka wajib memasang bendera merah putih di halaman rumah. Untuk monitoring, mulai Senin ini, absensi masuk kerja dilakukan dengan swafoto berlatar halaman rumah masing-masing, lalu diunggah setelah tiba di kantor,” ujar Sekda Aang saat ditemui usai Apel Pagi di Plaza Pemda Karawang, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat sekaligus menumbuhkan jiwa nasionalisme di kalangan ASN.
“Bukan hanya staf, semua jajaran juga wajib memasang bendera dan melakukan absensi dengan latar tersebut. Jadi absennya tidak hanya di kantor, tetapi juga di rumah,” tegasnya.
Editor : Frizky Wibisono