Sekolah di Karawang Boleh Gelar Kegiatan Study Tour dan Perpisahan Siswa, Asal Ikuti Syarat Ini!

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan study tour dan perayaan kelulusan siswa dengan catatan tetap dilaksanakan di wilayah Karawang.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah mengatakan kebijakan tersebut masih mengacu kepada surat edaran Bupati Karawang Nomor : 1726 Tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 13 Mei 2024 tentang study tour pada satuan pendidikan.
"Kami (Pemerintah Kabupaten Karawang) tidak melarang kegiatan study tour dan kelulusan siswa asalkan tetap dilaksanakan di wilayah Karawang," ujar Wawan, Senin (28/7/2025).
Wawan mengatakan, konsep acara secara keseluruhan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Namun dengan catatan tidak memberatkan orang tua dan tidak bersifat berlebihan.
Wawan juga menegaskan, pihak sekolah tidak boleh melakukan pemaksaan kepada siswa yang tidak bisa ikut karena alasan biaya.
"Ini sifatnya umum, kalau tidak ikut ya tidak masalah. Tidak boleh ada pemaksaan," tegasnya.
Disdikpora Karawang memastikan tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang nekat melanggar aturan dengan mengadakan study tour keluar kota.
"Kami sudah melarang melalui surat edaran Bupati, jadi kalau dilanggar pasti ada sanksi. Tapi alhamdulullah berdasarkan pengalaman sebelumnya, sekolah-sekolah di Karawang sudah patuh," jelasnya.
Wawan berharap kebijakan ini tidak hanya mencegah beban finansial bagi orang tua siswa yang tidak mampu tetapi juga mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui wisata lokal di Karawang.
"Di Karawang itu sebetulnya cukup mumpuni, ada wisata pantai di utara, camping di selatan. Saya minta pihak sekolah terus patuh terhadap kebijakan ini," pungkasnya.
Editor : Frizky Wibisono