Fantastis! Sindikat Judi Online China-Kamboja Raup Untung Ratusan Miliar dalam 1 Tahun

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melalui Subdit III Jatanras Dittipidum.
Jaringan sindikat Internasional ini berhasil meraup untung ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu satu tahun.
"Modus para tersangka dalam mengendalikan judol melalui server yang beda di China dan Kamboja,"ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (18/7/2025).
Bahkan, lanjut Djuhandhani, para pelaku berkoordinasi dengan jaringan di China dan Kamboja untuk berkoordinasi masalah omset atas pengelolaan promosi judol yang dilakukan terhadap hasil kejahatan kegiatan judol.
"Para pelaku menyamarkan dengan cara menempatkan dana melalui rekening-rekening atas nama orang lain (nominee). Serta dengan menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto," ujar Djuhandhani.
Dari mata uang kripto tersebut, kata dia, pelaku menggunakan beberapa payment gateway untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah. Hal itu ditujukan agar raupan uang hasil kejahatan tersebut seolah-olah berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang.
"Bahwa hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, dan dari kegiatan judol tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu 1 tahun," terang Djuhandhani.
Dalam kasus itu, Bareskrim mengamankan pelaku yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP administrasi keuangan hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D. AVP, JF, RNH dan SA.
Para tersangka diamankan di sejumlah tempat berbeda seperti, di sebuah rumah di daerah Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, dua rumah di Jalan H Harun IV Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kamis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabunhan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop, 9 buah flashdisk, 11 unit router wifi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 ayat (1) KE -1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun bui atau denda Rp25 juta. Kemudian Pasal 43 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 TAHUN 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 TAHUN 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana bui 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, Paaal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun ancaman pidananya minimal 5 tahun bui dan maksimal 15 penjara serta denda Rp1 milliar.
Editor : Boby