get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Ganja dan Sabu Dibakar di Halaman Belakang Kejaksaan Karawang, Kasusnya Sudah Inkrah

Selasa, 29 Maret 2022 | 08:07 WIB
header img
Barang bukti (barbuk) hasil kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Karawang dilakukan di halaman belakang kantor kejaksaan. (Foto: iNewsKarawang/Boby).

Karawang, iNews.id - Barang bukti (barbuk) hasil kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Karawang yakni sebanyak 537.002 gram sabu dan 3,6 kilo ganja dimusnahkan Kejaksaan Karawang.

Pemusnahan barbuk tersebut dengan cara dibakar. Selain Narkotika, barang bukti uang palsu, senjata api rakitan, senjata tajam dan lainnya turut dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah kasus hukumnya dinyatakan inkrah. Kita  memandang perlu melakukan pemusnahan barang bukti setelah perkaranya selesai di persidangan,"ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (kasipidum) Kejaksaan Negeri Karawang, Heri Priharianto, Senin (28/3/22).

Heri menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan yaitu 537.002 gram sabu-sabu, 3,6 kilo ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam jenis golok sebanyak 4 buah, celurit 3 buah dan pisau 10 buah dimusnahkan dengan cara dipotong-potong. 

"Kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 7 tong bahan baku kosmetik warna putih dan 4 tong warna kuning,"timpal Heri.

Menurut Heri, barang bukti untuk mendukung kejahatan seperti kunci leter T sebanyak 62 buah, gunting 5 buah, obeng 8 buah, handphone 115 buah dan timbangan elektrik sebanyak 16 buah turut dimusnahkan. 

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di  halaman belakang kantor kejaksaan. Sementara proses pemusnahan barang bukti disaksikan dari Pengadilan Negeri Karawang, Polres Karawang, BNN dan sejumlah undangan lainnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut