get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapenda Karawang Luncurkan Fitur E-SPPT, Wajib Pajak Bisa Cetak SPPT Secara Mandiri

Pemkab Karawang Diminta Segera Susun Perda Ketenagakerjaan yang Baru

Rabu, 18 Juni 2025 | 16:25 WIB
header img
Pemkab Karawang Diminta Segera Susun Perda Ketenagakerjaan yang Baru. Foto : istimewa.

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang baru. Pasalnya, Perda No. 1 Tahun 2011 telah dibatalkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai diskriminatif.

Menurut Ricky, kekosongan regulasi saat ini membuka celah ketidakpastian hukum dan melemahkan perlindungan bagi tenaga kerja lokal.

“Pemda tak bisa berdiam diri. Disnaker harus segera dikonsolidasikan untuk melakukan riset data dan kebutuhan tenaga kerja agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran,” tegas Ricky.

Ia menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak industri, serikat pekerja, akademisi, dan masyarakat dalam proses penyusunan perda agar hasilnya komprehensif dan bisa diterapkan dengan baik.

"Jangan sampai eksekutif dan legislatif saling tunggu. Kalau dibiarkan, pengangguran struktural akan terus menjadi masalah,” ujarnya.

Ricky optimistis, jika eksekutif dan legislatif bekerja sama, masalah pengangguran lokal bisa ditekan. Ia juga menyoroti pentingnya perda baru yang berpihak pada tenaga kerja lokal, namun tetap sejalan dengan prinsip non-diskriminasi.

Terakhir, ia mendorong Pemda menertibkan praktik outsourcing ilegal dan pihak luar Karawang yang merekrut tenaga kerja tanpa prosedur jelas.

“Karawang sebagai kawasan industri strategis harus punya regulasi yang adil dan adaptif. Pemda juga harus melindungi warga dari calo tenaga kerja dan outsourcing ilegal,” pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut