get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Remisi Lebaran, 3 Narapidana Lapas Karawang Langsung Bebas

Reaksi Dewan Pers Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan Angkatan Laut Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 10:50 WIB
header img
Reaksi Dewan Pers Usai 3 Jurnalis Indonesia Ditahan Angkatan Laut Israel. Foto : Ilustrasi

KARAWANG, iNEWSKarawang.idDewan Pers mengecam penangkapan tiga jurnalis Indonesia oleh Angkatan Laut Israel saat mengikuti misi kemanusiaan menuju Gaza, Palestina, bersama rombongan Global Sumud Flotila 2.0.

Ketiga jurnalis tersebut yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo TV. Mereka tergabung dalam rombongan Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) bersama enam warga negara Indonesia lainnya.

Dalam Surat Pernyataan Sikap Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 yang diterbitkan Selasa (19/5/2026), disebutkan armada Global Sumud berangkat dari Kota Marmaris, Turki, pada Kamis (14/5/2026) dengan membawa bantuan makanan dan obat-obatan untuk warga Gaza.

Rombongan terdiri dari 54 kapal yang diawaki peserta dari sekitar 70 negara. Saat berada di perairan internasional sekitar 310 mil laut dari Gaza, armada tersebut dicegat dan ditangkap militer Israel pada Senin (18/5/2026).

Dewan Pers menyatakan telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan informasi penangkapan tersebut. Kedua media mengonfirmasi jurnalis mereka ditangkap pada Senin malam waktu Jakarta.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional.

Dewan Pers juga meminta pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik guna membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditahan, sekaligus membantu proses pemulangan mereka ke Tanah Air.

“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tulis Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam surat pernyataan tersebut.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut