Karawang Berlakukan Jam Malam Pelajar, Satgas Gabungan Mulai Patroli Rutin

KARAWANG, iNEWSKarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menerapkan kebijakan pembatasan jam malam bagi pelajar sesuai Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51 Tahun 2025. Aturan ini melarang pelajar berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
Patroli gabungan lintas instansi yang terdiri dari Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang, Satpol PP, TNI, Polri, dan Satgas Pelajar dikerahkan menyisir sejumlah titik keramaian dan tempat nongkrong hingga pukul 23.30 WIB.
Hasilnya, petugas mendapati puluhan pelajar masih berada di luar rumah. Bahkan, beberapa anak usia TK dan SD terlihat ikut dibawa orang tuanya keluyuran malam.
“Di hari pertama masih banyak pelajar SD dan SMP keluyuran malam, terutama di Karangpawitan. Ada juga anak SMA yang kedapatan nongkrong, bahkan ada yang dari Batujaya,” ujar Kabid Tibum Satpol PP Karawang, Hamzah, Senin (2/6/2025).
Menurut Hamzah, pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif. Para pelajar diminta segera pulang dan diberi imbauan agar tidak mengulangi.
“Alhamdulillah tidak ditemukan pelanggaran berat seperti konsumsi alkohol atau indikasi tawuran,” katanya.
Hamzah berharap patroli ini mampu mencegah kenakalan remaja dan menciptakan ketertiban umum. Masyarakat juga diminta ikut aktif melapor jika melihat pelajar berkeliaran pada malam hari.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Karawang, Cecep Mulyawan menyebutkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Satpol PP dan Satgas Pelajar untuk menjalankan pengawasan rutin.
“Kami temui masih ada pelajar yang masih keliaran hingga larut malam. Mereka kami imbau pulang agar bisa istirahat cukup.” ujar Cecep.
Editor : Frizky Wibisono