get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Apdesi Keluhkan NJOP, Bapenda Karawang: Kita Terendah ke Lima

Sabtu, 26 Maret 2022 | 06:49 WIB
header img
Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah. (Foto: iNews Karawang/Muhtar Galuh Ardian).

KARAWANG, iNews.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang. Apdesi meminta adanya kenaikan pembagian DBH (Dana Bagi Hasil) bagi desa, meminta pemerintah daerah menyederhanakan persyaratan pencairan DBH. Bahkan, meminta adanya peninjauan kembali Keputusan Bupati Karawang soal penyesuaian NJOP PBB per tahun 2022.

Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah yang menerima langsung rombongan para kepala desa, mengaku sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para kepala desa.

Namun, kepada para kepala desa, Aang menjelaskan, kebijakan penyesuaian NJOP PBB pada tahun ini tidak ada sama sekali niatan memberatkan masyarakat wajib pajak atau pembayar pajak. Sebaliknya, adanya penyesuaian NJOP PBB, kata Aang, diharapakan secara tidak langsung bisa mendongkarak nilai ekonomis tanah.

"Penyesuaian NJOP ini juga disusun by data, saat ini NJOP tanah di Karawang jauh di bawah Purwakarta, Subang, Bekasi apalagi Bogor. Di kita NJOP sebelum tahun 2022 terendah lima ribu per meter, Karawang terendah jika dibandingkan dengan Purwakarta, Subang dan Bogor,"ujarnya, Jum'at, (25/3).

Ditambahkan Aang, Kabupaten Karawang sudah sembilan tahun tak pernah ada penyesuaian NJOP Tanah secara massal yang mengakibatkan NJOP-nya tertinggal jauh dari kabupaten/kota tetangga. 

Saat ini, kata Aang, Pemkab Karawang sudah memiliki Perbup No 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus PBB P2 Tahun 2022 dengan presentase stimulus dari 0-10 persen dan Perbup 12 Th 2022 tentang Pengurangan PBB P2 bagi Objek Pajak Sawah.

Lalu bagi warga Karawang yang memiliki lahan sawah 1 haktar ke bawah, pemerintah daerah memberikan pengurangan 100 persen, alias tidak memungut pajak sepeser pun kepada pemilik lahan dengan ketentuan yang berlaku. 

Dua aturan itu, disiapkan agar penyesuaian NJOP PBB tidak menjadi beban kepada masyarakat sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para kepala desa.

“Sasaran diberikan hanya untuk objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 meter persegi per wajib pajak dan besaran NJOP Rp. 27.000,- sampai dengan Rp. 82.000,- per meter persegi,” kata Aang menjelaskan sasaran gratis PBB lahan sawah.

Di sisi lain, Aang juga bakal menyampaikan usulan para kepala desa kepada OPD terkait, soal meminta kenaikan jatah DBH kepada desa sebesar dua belas persen dari semula sepuluh persen dan penyederhanaan syarat pencairan DBH ke pemerinath desa yang tadinya wajib membantu menagihkan PBB dengan presentase capaian tertagih 30 persen menjadi 20 persen. 

Sebelumnya diketahui, Bupati Karawang per tahun ini juga sudah menaikan tunjangan bagi aparat desa dari mulai kepala desa, perangkat desa, RT/RW, hingga BPD yang sumber anggarannya juga berasal dari DBH.

“Ini menjadi bahan pertimbangan kami, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Aang.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut