get app
inews
Aa Text
Read Next : Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Karawang, Terancam 15 Tahun Penjara

Apdesi Karawang Protes Soal Perpres, Minta Dukungan Ketua DPRD

Rabu, 15 Desember 2021 | 20:58 WIB
header img
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang meminta dukungan kepada bupati dan wakil bupati serta DPRD Karawang

Karawang, iNews.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang meminta dukungan kepada bupati dan wakil bupati serta DPRD Karawang terkait PP Nomor 104 Tahun 2021 yang dianggap memberatkan desa.

Sekretaris Apdesi Karawang, Alex Sukardi mengatakan, kedatangan Apdesi ke kantor bupati dan DPRD ingin melaporkan bahwa besok akan ada kegiatan aksi damai seluruh Apdesi se-Indonesia ke Jakarta berkaitan dengan permohonan agar Perpes Nomor 104 Tahun 2021 direvisi kembali.

 "Pada prinsipnya kita tidak mempermasalahkan BLT. Kita setuju saja dengan pengangaran BLT di dana desa, tapi hal yang lainnya BLT sebesar 40 persen, sedangkan yang 60 persennya semestinya diserahkan ke desa,"ujarnya usai menemui Ketua DPRD Karawang Pendi Anwar, Rabu (15/12/2021).

Disebutkan, di dalam Undang-Undang nomer 6 Tahun 2014 itu sudah jelas definisi desa adalah kesatuan wilayah hukum yang punya hak kewenangan dan mengatur rumah tangganya sendiri.

"Jika kebijakan seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat, maka jangan disebut dana desa, lebih baik diganti dana pusat,"kata Alex Sukardi.

Ditegaskan, pihaknya merasa keberatan apa yang tertuang di dalam Perpes No. 104 Tahun 2021 menyebutkan 40 persen untuk BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan yang 8 persen untuk anggaran Covid-19.

"Kita juga merasa binggung,  dana Covid-19 dianggarkan lagi untuk apa? Nanti malah blunder. Namun sebaliknya jika kepala desa tidak bisa merelasasikan anggaran 8 persen untuk kepentingan Covid-19 malah jadi temuan,"tutur Alex Sukardi.

Disampaikannya, diketahui pandemi sudah mulai berkurang, meskipun masih ada. Jika dianggarkan lagi untuk Covid-19 nanti bisa bertabrakan dengan anggaran kabupaten, provinsi, pusat dan lain sebagainya,

Ia mohon kepada Presiden untuk merevisi kembali Perpres No. 104 Tahun 2021. Menurutnya, biarkan 60 persen itu mutlak menjadi kewenangan pemerintah desa untuk mengatur rumah tangannya sendiri.

"Kalau memang 100 persen mau diatur oleh pusat ya sudah nomenklaturnya jadi berubah,"pungkasnya.

Editor : Frizky Wibisono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut