Karawang, iNews.id - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang sampai saat ini masih menunggu jawaban secara tertulis dari Pemerintah Pusat terkait Perpres Nomor. 104 Tahun 2021. Kendatipun pihak pemerintah konon kabarnya secara lisan sudah memperbolehkan anggaran sebesar 60 persen bisa dipergunakan untuk kepentingan desa.
"Kita menginginkan jawaban dari Pemerintah itu secara tertulis, bukan jawaban lisan,"tegas Ketua APDESI Kabupaten Karawang Sukarya WK, Minggu (26/12/2021).
Disadari Sukarya.WK, desa itu merupakan organisasi pemerintahan. Jadi tidak bisa serta merta begitu unjuk rasa terkait Perpres No.104 Tahun 2021 itu minta direvisi, langsung ada hasilnya. Itu hal yang mustahil karena semuanya ada proses. Pihaknya juga harus bijak menyikapi persoalan ini, terlebih urusan desa itu dinaungi 4 kementerian dan kini Perpres tersebut tengah dikaji.
"Kita lagi menunggu jawabannya hasil kajian itu. Sebab berlakunya bukan hanya desa di Karawang saja atau desa di Jawa Barat, melainkan seluruh desa se-Indonesia," kata Sukarya WK.
Sukarya WK memperjelas, kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Perpres 104 Tahun 2021 yang kini menuai aksi protes dari
5314 desa yang ada di seluruh Indonesia, menurutnya, kepala desa itu bagian dari pemerintahan yaitu sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat. Jika ada miss kebijakan antara pemerintah pusat dan desa di daerah atau tidak sinkron, tentunya bakal membingungkan masyarakat, bahkan masyarakat bisa juga menilai yang tidak-tidak tentang desa.
"Itulah yang kita tidak harapkan. Semoga persoalan Perpres ini cepat diatasi oleh Pemerintah Pusat. Kalo tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, tidak menutup kemungkinan ada unjuk rasa jilid dua. Tapi kita yakin pemerintah pusat pasti memberikan solusi,"papar Sukarya WK.
Dikemukakan lebih lanjut, pada dasarnya APDESI tidak keberatan dengan adanya BLT, hanya saja untuk anggaran pembangunan infrastruktur ini tolong dipisahkan dari BLT. Sebaiknya hal ini desa yang mengatur karena kondisi di wilayah desa yang tahu itu desa sendiri.
"Kalo merujuk Perpres itu kan sudah ditetapkan oleh pemerintah besaran nilai nominal peruntukanya, sehingga anggaran untuk infrastruktur tidak ada,"jelasnya.
Sukarya menyebutkan, di dalam Preambul mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 itu sudah jelas definisi desa adalah kesatuan wilayah hukum yang punya hak kewenangan dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Editor : Frizky Wibisono