YLBH Apresiasi Tuntutan Jaksa dalam Perkara Pencabulan Santriwati di Karawang

KARAWANG, iNEWSKarawang.id - Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik ponpes di Karawang yang menjadi terdakwa pelecehan seksual.
Kiky Andriawan saat ini telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
"Kami apresiasi langkah jaksa. Ini sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi kasus pendidik yang bertindak bejat terhadap anak didiknya," ucap Robin, Senin (5/5).
Menurutnya, sudah sepantasnya pelaku pencabulan diberikan hukuman seberat-beratnya. Apalagi dalam kasus ini, yang bersangkutan merupakan pemilik ponpes yang berkewajiban memberikan pemahaman agama yang baik bagi para santri.
Dari kasus ini pula, menurut Robin, para pendidik sebagai suri tauladan harus memahami batasan agar tidak sampai melanggar norma kesusilaan.
"Jangan lagi ada normalisasi siswa dilecehkan tapi dianggap bercandaan, dalih hukuman segala macam. Ini yang harus kita pahami," tegasnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa pelecehan seksual Kiky Andriawan.
Dalam kasus ini, pemilik ponpes di Kecamatan Majalaya, Karawang itu didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap 7 santriwatinya.
Adapun sidang tersebut digelar pada Jumat (2/5) kemarin di PN Karawang. Saat pembacaan putusannya, majelis hakim menyebut Kiky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul.
"Kiky Andriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama," ungkap Ketua Majelis hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dikutip Senin (5/5).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun," lanjutnya.
Majelis hakim juga menetapkan hukuman vonis yang dijatuhkan ke terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahannya.
Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa membayar restitusi kepada saksi (7 korban) sebesar Rp 1,6 miliar. "Kemudian menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," tambah Nelly.
Vonis majelis hakim ini diketahui sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa agar dihukum pidana 15 tahun.
Editor : Frizky Wibisono