Dokter Kandungan di Garut yang Cabuli Pasien Ditetapkan Tersangka

JAKARTA, iNewsKarawang.id-Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, MSF (33), dokter kandungan yang melakukan kekerasan seksual kepada pasiennya di Garut, Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan bejat pelaku terjadi di luar fasilitas klinik resmi.
"MSF ini merupakan dokter kandungan yang memiliki izin praktik di beberapa rumah sakit di Garut. Namun, tindakan ini dilakukan di luar izin praktik resmi, yaitu di kediaman orangtua korban," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (17/4/2025).
Menurut Hendra, awalnya tersangka melakukan tindakan medis kepada korban dengan melakukan suntik vaksin. Setelah tindakan itu selesai, MSF meminta korban untuk mengantarnya ke kostnya. Di lokasi itulah tersangka melakukan tindakan kekerasan seksual kepada korban.
"Setelah pemeriksaan di rumah korban selesai, tersangka meminta korban untuk mengantarkannya ke kosan. Di kosan itulah dugaan tindak pidana terjadi," ucapnya.
Hendra menyebut, dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 10 orang sebagai saksi. Mereka yang diperiksa merupakan, orangtua korban, saudara korban, rekan dokter lain, serta seorang ahli psikologi.
"Selain itu, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian dan dokumen catatan medis terkait," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi meminta bila mana ada orang yang merasa menjadi korban MSF untuk segera melapor. Polisi berjanji identitas korban akan dirahasiakan.
"Kami mengimbau, bila ada korban lain, agar segera melaporkan ke Polres Garut. Kami akan melindungi identitas korban," ucapnya.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan/atau c juncto Pasal 15 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 308 KUHP Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau pidana denda maksimal sebesar Rp300 juta," ujar Hendra.
Editor : Boby