KARAWANG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Karawang terus menggencarkan sosialisasi rasional soal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Pasalnya, sejak tahun 2013 Kabupaten Karawang belum mengalami kenaikan.
Menurut Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah, hal itu dirasa perlu dilakukan pasalnya untuk melakukan penyesuaian pendapatan daerah.
Untuk itu, kenaikan NJOP di Kabupaten Karawang dinilai wajar, dan memang seharusnya NJOP itu naik selama 3 tahun sekali. Sementara, Kabupaten Karawang, sudah 9 tahun belum mengalami kenaikan NJOP.
"Sebagai perbandingan, di Bekasi sudah Rp 103.000, Purwakarta Rp 70.000. Untuk Karawang saat ini setelah dilakukan penyesuaian diangka Rp 27.000. Jadi sudah sangat jauh," ungkapnya saat ditemui di kantor Bapenda Karawang, Selasa, (22/3).
Kemudian, Pemerintah Kabupaten juga telah menerbitkan surat keputusan bupati nomor 973/Kep.502-Huk/2021 tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022.
"Keluarnya keputusan Bupati itu berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga pemerintah daerah bisa melakukan penyesuaian kenaikan NJOP," jelasnya.
Ia juga menyadari kenaikan NJOP di tengah pandemi Covid-19 tentu akan memicu pro-kontra di masyarakat Karawang.
Mengantisipasi hal itu, pihaknya akan memberikan keringanan terhadap masyarakat kurang mampu bagi yang memiliki aset dibawah 1 hektar.
"Khusus untuk masyarakat Karawang yang memiliki aset sawah dibawah 1 hektar akan digratiskan namun dibatasi. Tentu pengajuan ada SOP yang berlaku," imbuh Asep Aang
Meski begitu, ia tetap meyakini bahwa dengan adanya penyesuaian NJOP akan meningkatkan nilai ekonomis (nilai aset/obyek pajak) atau berdampak pada peningkatan nilai jual. Dalam artian kenaikan NJOP sebagai upaya pemerintah menyesuaikan nilai jual obyek dengan harga pasar.
Lebih lanjut, penyesuaian NJOP ini juga berpengaruh terhadap pembangunan fasilitas dan pelayanan publik di Kabupaten Karawang.
"Kami yakin bupati ingin wujudkan apa yang digariskan dalam RPJMD. Artinya pendapatan dalam sektor pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk pembangunan Kabupaten Karawang,"ungkapnya.
Editor : Boby